Kamis, 07 November 2013

Anggota DPR Mundur karena Masalah Etika Juga Dapat Duit Pensiun

Anggota DPR Mundur karena Masalah Etika Juga Dapat Duit Pensiun

Anggota DPR Mundur karena Masalah Etika Juga Dapat Duit Pensiun

 

Anggota DPR Mundur karena Masalah Etika Juga Dapat Duit Pensiun

 Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Ali Maschan Moesa, menegaskan anggota dewan masih berhak mendapat dana pensiun selama tidak diberhentikan secara tidak hormat oleh BK DPR. Termasuk anggota yang dikenakan pergantian antar-waktu (PAW) oleh partainya.

Dia mengatakan, sejumlah anggota DPR yang mengundurkan diri sebelum kasusnya diselesaikan BK, termasuk anggota dewan yang tersandung masalah etika, tetap mendapat dana pensiun dari negara. Seperti, politikus PKS Arifinto, yang tertangkap kamera sedang membuka video porno, dan politikus PKB, Wijdono Hardjanto, yang terkena pelanggaran etika terkait absensi kehadiran di DPR.


Sedangkan untuk anggota dewan yang mundur lantaran terindikasi korupsi, di antaranya, politikus PDI Perjuangan Panda Nababan, eks terpidana kasus suap cek pelawat; politikus Demokrat Arsyad Syam, terpidana kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar, Jambi, pada 2004; politikus PAN Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID); dan eks Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet PON Riau.

"Pokoknya semua anggota DPR berhak mendapat dana pensiun kalau berhenti terhormat, kecuali kalau diberhentikan secara tidak terhormat, mundur duluan sebelum keputusan BK," kata Ali saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Sementara untuk Angelina Sondakh (Demokrat) yang tersangkut Wisma Atlet PON Riau dan Zulkarnaen Djabar (Golkar) yang tersangkut korupsi pengadaan Alquran, belum ada keputusan dari BK.

"Angelina dan Djabar kasus hukumnya belum selesai. Itu menunggu inchracht dari keputusan MA nanti," ujarnya.

Meski demikian, dia merasa tidak kecolongan. Ali menjelaskan, BK memang bertugas untuk memproses kasus etika anggota dewan yang bermasalah seperti yang dicontohkan tadi. Dia menuturkan, putusan BK sulit keluar lantaran persoalan administrasi.

"Kita sudah melakukan sesuai aturan dan Undang-Undang MD3 dan sebagainya, tapi namanya orang kadang-kadang kan begitu. Ini kan urusan administrasi karena negara belum turun-turun suratnya, padahal sudah kita putuskan," ujarnya.

Ketua BK Trimedya Panjaitan menjelaskan, surat pemberhentian tidak terhormat untuk anggota dewan itu dikeluarkan lewat keputusan presiden (kepres). Dana pensiun ini bisa diterima sekira 20-75 persen dari gaji pokok.

Sekadar diketahui, dana pensiun anggota dewan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminitrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun tersebut juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun anggota dewan ini berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjabat sebagai anggota DPR. Besaran ini juga didasarkan pada lama masa jabatannya menjadi anggota DPR.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar