Senin, 04 November 2013

Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah Pikir-pikir

Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah Pikir-pikir

Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah Pikir-pikir

 

Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah Pikir-pikir

Ahmad Fathanah menyatakan pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian itu juga telah meminta pendapat kuasa hukumnya.

"Dengan vonis Yang Mulia, saya berpikir-pikir dulu," kata Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Seperti diketahui, suami Sefti Sanustika ini divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.


Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya terbukti dalam dakwaan kedua, yaitu membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.

Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang Rp 35,408 miliar pada 2011-2013 sebagaimana dakwaan ketiga. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, dua dari lima hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Hakim I Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK tak berwenang menuntut kasus pencucian uang. 

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar